Oyisultra.com, KENDARI – Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 saat ini terus berlangsung dan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia. Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu 2024, salah satu Partai peserta Pemilu yakni Partai Demokrat menyambangi KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan audiens, Jum’at (23/12/2022).
Jajaran Partai Demokrat Sultra dipimpin langsung oleh Ketua DPD, Muh Endang SA didampingi Sekretaris Budhi Prasodjo dan diterima oleh Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir, anggota KPU Iwan Rompo Bane dan Sekretaris KPU Tri Tijuana dan sejumlah Kabag dan Staf di Aula Husni Kamil Manik.
Dalam kesempatan audiens bersama jajaran KPU Sultra, Ketua DPD PD Sultra Muh Endang SA menyampaikan beberapa point yang harus menjadi perhatian bagi semua pemangku kepentingan pada pelaksanaan pemilu di Sultra. Diantaranya pelaksanaan sosialisasi pemilu, rekrutmen penyelenggara pemilu dan penataan daerah pemilihan (Dapil). Ketiga hal tersebut untuk saat ini menjadi krusial bagi suksesnya penyelenggaraan Pilcaleg tahun 2024.
Untuk pelaksanaan sosialisasi, Ketua PD Sultra itu meminta KPU menyelenggarakannya dengan masif dan benar, menjangkau semua dan memastikan pelaksanannya bukan sekadar rutinitas apalagi hanya untuk menunaikan program atau proyek saja.
“Selain tahu akan jadwal pemilu, yang paling penting juga voters sadar akan nilai pentingnya pemilu bagi keberlangsungan hajat hidupnya,” ungkap Endang.
Untuk itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini meminta KPU memastikan cara atau metode pelaksanaan sosialisasi serta isi atau konten sosialisasinya diarahkan kepada terwujudnya kesadaran pemilih terhadap pentingnya pemilu itu sendiri.
Kemudian berkenaan dengan rekrutmen badan ad hoc penyelenggara pemilu, PD Sultra minta KPU melaksanakannya dengan transparan, akuntabel dan profesional. Sehingga mereka-mereka yang direkrut menjadi ujung tombak penyelenggara pemilu adalah yang memiliki kapasitas, pengalaman dan memenuhi kompetensi.
“Dan yang paling penting juga mereka harus imparsial dan non violence,” pintanya.
Sementara untuk tahapan penentuan daerah pemilihan, menurut Endang, saat ini sebagai konsekuensi dari putusan MK nomor 80/PUU-20/2022 tanggal 20 Desember tahun 2022, kewenangan penataan dan penetapan dapil kini menjadi kewenangan KPU. Namun sebagai penyelenggara pemilu dan pelayan hak pilih Ia meminta KPU Sultra dan KPU Kabupaten/Kota untuk benar-benar terbuka dan aspiratif dalam penataan dan penentuan dapil tersebut.
“Dapil akan sangat menentukan repsentasi keterwakilan dan akuntabilitas anggota legislatif (Aleg) terhadap pemilihnya,” kata Endang.
Mantan Ketua KPU Konsel ini menambahkan, KPUD tak perlu ragu untuk mengubah atau menambah Dapil.
“Kalau perlu untuk DPRD Provinsi, satu Kabupaten satu dapil yang memenuhi amanat minimal 3 kursi, supaya jelas Aleg terpilih itu nantinya bekerja untuk dapilnya atau tidur saja,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir dalam sambutannya mengatakan, bahwa pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu legislatif yang sudah dan sementara dilaksanakan KPUD Provinsi Sulawesi Tenggara. Saat ini KPU lagi berkosentrasi pada tahapan rekrutmen Badan Ad Hoc.
“PPK sudah Kami laksanakan rekruitmentnya, Alhamdulillah berjalan lancar. Sekarang ini sementara berlangsung tahapan pendaftaran calon anggota PPS,” ungkapnya.
Menurut Odjo (sapaan akrab Ketua KPU Sultra ini – red) saat ini KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se Sultra sementara menyelesaikan usulan desain Dapil pemilu DPRD Kabupaten/Kota diwilayahnya masing-masing.
“Usulan dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota tersebut harus kami bawa ke Jakarta paling lambat tanggal 26 Desember ini. Dari rancangan Dapil dan jumlah kursi di DPRD disemua Kabupaten/Kota hanya Kabupaten Buton Selatan yang jumlahnya bertambah dari 20 menjadi 25 Kursi sementara yang lainnya tetap,” katanya.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Sutra Iwan Rompo mengapresiasi atas dukungan PD Sultra terhadap kerja-kerja KPU serta terlaksananya tahapan pemilu secara tepat waktu, adapun masukan-masukan PD Sultra akan dicatat dan menjadi salah satu bahan reperensi penataan dan penetapan dapil nantinya.
“Atas masukan dan saran sebaiknya dibuat secara tertulis saja, dan kalau bisa masukan sebelum tanggal 26 Desember ini,” pungkasnya.
Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM