Oyisultra.com, KONAWE KEPULAUAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) resmi melaporkan enam desa di Kejaksaaan Negeri (Kejari) Konawe terkait dugaan penyalahgunaan jabatan atau tidak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 hingga 2021, Senin (5/12/2022).
Ketua DPC JPKPN Konkep, Candra Adiatma mengatakan, bahwa pelaporan resminya di Kejaksaan Negeri Konawe dengan Nomor : 025-30/DTPK/JPKPN/XII/2022.
“Perihal laporan dugaan penyalahgunaan jabatan atau tindak pidana korupsi Dana Desa dari tahun 2017 hingga tahun 2021 di 6 (enam) desa di Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Candra, Rabu (7/12/2022).
Lanjut Candra Adiatma menjelaskan, bahwa sebagai dasar hukum pelaporannya mengacu pada Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 dan UU Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 16 tahun 2014 serta Permendesa PDTT 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Laporan telah kita serahkan kepada pihak penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan di proses secara hukum, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelas dia.
Sebab, tambah dia, masalah ini merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang sungguh nyata di depan mata.
Sementara itu, Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe, Fery saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti setelah Tim Tugas dibentuk. “Saat ini masih membentuk Tim Tugas untuk kemudian di proses,” kata dia singkat.
Penulis : FAISAL
Publisher : FITRI F. NINGRUM