Polisi Kendari Tangkap Seorang Pengedar Ganja Lintas Provinsi

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pemuda berinisial BS (22) diduga menjadi pengedar ganja di Jalan Ir Soekarno Kelurahan Dapu-Dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari, Jumat (25/11/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, BS ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari sekira pukul 10.00 Wita saat hendak mengambil paket kiriman diduga ganja dengan berat brutto 40 gram di salah satu perwakilan bus lintas provinsi di Kota Kendari.

“Pada saat ditangkap BS baru keluar dari mengambil paket ganja di salah satu perwakilan bus lintas provinsi. Setelah digeledah ditemukan satu buah dos warna coklat diduga berisi ganja,” ucap Kabag Ops Kompol Jupen Simanjuntak saat menggelar konferensi pers.

Kompol Jupen mengungkapkan, pelaku mengaku mendapatkan kiriman ganja yang sebelumnya membeli kepada seorang lelaki di Makassar.

“Pelaku, sudah 5 (Lima) kali membeli ganja dari lelaki inisial AT, yang berdomisili di Makassar, lalu ganja itu kemudian di edarkan di wilayah Kota Kendari,” ungkapnya.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, masih mendalami dan melakukan penyelidikan, guna mengungkap siapa lelaki AT yang memasok barang haram itu ke pelaku BS.

Selanjutnya, pelaku dibawah Mapolresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatanya pelaku jerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 (Dua Puluh) tahun penjara.

Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *