Mantan Anggota Polres Konawe Selatan Terlibat Kecelakaan di Mandonga

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Usai mengikuti sidang putusan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Mantan anggota Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial LAR mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Samratulangi Kecamatan Mandonga Kota Kendari pada Kamis, 24 November 2022 dini hari.

Hal itu diungkap oleh Kasi Humas Polres Konawe Selatan, AKP Muslimin Ganyu kepada media ini.

Muslimin menjelaskan, kasus kecelakaan mantan anggota Polres Konsel tersebut telah ditangani Satuan Lala Lantas (Satlantas) Polresta Kendari. Diketahui, bahwa LAR terlibat kecelakaan diduga karena pengaruh minuman keras.

Hal itu, kata Muslimin, sesuai dengan hasil konfirmasinya kepada Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika Kanajiri, SIK pada Kamis (24/11/2022) sekira pukul 17.15 Wita.

“Kami telah konfirmasi dengan Kasat Lantas Polresta Kendari, dan benar bahwa LAR telah terlibat kecelakaan lalu lintas. Saat ini sedang dalam proses hukum oleh Unit Laka Satlantas Polresta Kendari,” ujar Muslimin Ganyu.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kapolres Konawe Selatan AKBP Wisnu Wibowo, SH., SIK., M.Si mengatakan, bahwa Bripka LAR merupakan Anggota Polres Konawe Selatan yang pada Kamis (3/11/2022) lalu telah dilakukan sidang Komite Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) lantaran tidak pernah masuk dinas atau Disersi selama 4 bulan, dengan dijatuhi putusan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Yang bersangkutan telah disidang Kode Etik pada 3 November yang lalu karena tidak pernah masuk kantor selama 4 bulan, dengan putusan PTDH,” terang Wisnu Wibowo.

Kasi Propam Polres Konawe Selatan, Kompol Sadike Duhang saat dimintai keterangan membenarkan, bahwa LAR telah melakukan pelanggaran disiplin berupa Disersi selama 4 bulan.

“Bripka LAR 4 bulan tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang sah, sehingga kami proses dan sudah di sidang KKEPP pada 3 November 2022 lalu. Sidang dipimpin langsung Waka Polres Konawe Selatan dengan putusan PTDH dari dinas kepolisian,” terang Kasi Propam Sadike Duhang.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *