Hasil Rakor Pemda Muna dan DPRD, Pilkades Dilaksanakan Pada 24 November 2022

Oyisultra.com, MUNA – Jadwal pelaksanaan Pilkades serentak yang seharusnya dilaksanakan pada Minggu 20 November 2022 kembali mengalami penundaan, melalui Keputusan Bupati Muna Nomor 546 Tahun 2022.

Akan tetapi, perubahan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di 124 desa di Kabupaten Muna itu telah ditentukan kembali pelaksanaannya, yakni pada Kamis pekan depan 24 November 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung oleh Bupati Muna, L.M Rusman Emba setelah melakukan rapat kordinasi (rakor) dengan Ketua Desk Pilkades, Komisi I DPRD dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Muna, betempat di Aula Kantor Bappeda. Jum’at, 18 November 2022.

Bupati Muna, Rusman Emba menyampaikan, bahwa terkait dengan penyebab penundaan dan perubahan jadwal pilkades, diakibatkan beberapa persoalan yang harus diperbaiki dan juga angka-angka yang harus disesuaikan dengan aturan yang ada.

“Kita sudah sepakat persoalan ini dapat diselesaikan secepatnya, kalau ini sudah diselesaikan pada hari Senin, maka dipastikan hari Kamis tanggal 24 November 2022 mendatang akan diadakan pilkades,” ungkapnya.

Bupati Muna dua periode itu juga menegaskan, bahwa penundaan pilkades bukan persoalan anggaran melainkan akibat dari permasalahan sistem. Ia berharap agar masyarakat bisa menjaga ketertiban dan kedamaian dalam pelaksanaan pilkades nantinya.

“Anggarannya sudah siap semua, tetapi ada sistem yang bermasalah makanya tidak dapat dicairkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muna Iskandar menjelaskan, bahwa setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Muna dan DPRD melakukan rakor, maka sudah dipastikan dan sudah diputuskan oleh Bupati Muna bahwa pemilihan kepala desa serentak 124 desa akan dilaksanakan pada Kamis 24 November 2022 mendatang.

“Alhamdulilah DPRD Muna sudah mendapatkan kepastian mengenai perubahan jadwal pelaksanaan pilkades Muna, dan Insyaallah tidak ada lagi penundaan,” jelasnya.

Penulis : NANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *