Buser77 Kendari Berhasil Tangkap Pelaku Pembusuran di Jalan Bunga Tanjung Tipulu

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tersangka penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis busur, bertempat didepan Hotel Inayah Jalan Bunga Tanjung Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat pada Jum’at 4 November 2022 lalu sekira pukul 23.45 Wita.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurahman, SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi, S.Sos., SH., MH menjelaskan, bahwa pada Jum’at sekira pukul 21.00 Wita, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, Roy Saputra alias Roy (18) jenis kelamin Laki-laki, alamat lorong Kodok Kelurahan Gunung Jati Kecamatan Kendari.

Penangkapan tersebut, menindaklanjuti laporan korban atas nama Ashari (27) alamat jalan Lawata Kelurahan Mandonga.

Kronologis kejadian

Kasus ini berawal pada Jum’at 4 November 2022 sekira pukul 23.45 wita, Korban (Ashari) hendak pulang ke rumah dengan melintas di depan Hotel Inayah di Jalan Bunga Tanjung Kelurahan Tipulu.

Tiba-tiba seorang perempuan memberhentikan Korban, lalu perempuan tersebut meminta tolong untuk menemaninya sambil menunggu suaminya datang untuk menjemputnya.

Setelah itu, datang 2 (dua) unit motor berboncengan langsung menghampiri Korban (Ashar), yang dimana 1 (satu) motor yang bergoncengan 3 (tiga) orang turun dari motornya lalu meminta uang kepada Korban, namun Korban menyampaikan “tidak ada uangku”. Lalu Terlapor (tersangka) langsung memukul wajah Korban sambil memeriksa kantong celana Korban lalu mengambil 1 (satu) unit HP Oppo 15 warna merah dan sebungkus rokok surya.

Kemudian Korban berusaha meminta HP miliknya yang dirampas oleh Tersangka. Lalu Tersangka sebanyak 5 (lima) orang mengeroyok Korban lalu berteriak “PENCURI PENCURI” sambil berkelahi, tiba-tiba salah satu Tersangka emosi dan melepaskan Mata Busur kearah dada sebelah kanan Korban.

Namun tidak menembusi pakaian Korban. Korban sempat terjatuh ke tanah saat berkelahi lalu Tersangka melepaskan lagi Mata Busur kearah paha kanan, namun juga tidak menembusi pakaian Korban, saat Tersangka berhenti mengeroyok Korban kemudian Tersangka melepaskan kembali Mata Busur kearah Korban yang tembus mengenai pinggang sebelah Kanan Korban, lalu Tersangka melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut Korban (Ashar) mengalami luka pada pinggang sebelah kanan dengan tertancap Mata Busur,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Konsel ini.

Kronologis penangkapan

Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap di Lorong Kodok Kelurahan Gunung.

Barang Bukti

– 1 (satu) buah mata busur
– 1 (satu) buah baju yang digunakan korban

Hasil Introgasi

Lelaki (Tersangka) Roy mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, dengan menggunakan senjata tajam jenis busur. Tarikan dan melepaskan mata busur ke arah badan Korban, sehingga mengenai bagian pinggang sebelah kanan Korban.

“Persangkaan pasal terhadap tersangka, yakni Pasal 351 KUHP denga ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya.

Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *