Tipidsiber Polda Sultra Siap Layani Call Centre Aduan Masyarakat 1×24 Jam

Oyisultra.com, KENDARI – Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap melayani pengaduan masyarakat terkait dengan UU ITE Selasa, (8/11/2022).

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Muhammad Fahrony, S.I.K mengatakan, saat ini masyarakat dapat mengadukan pelanggaran terkait UU ITE melalui call centre layanan piket 1×24 jam.

“Layanan piket aduan merupakan bagian dari pelayanan presisi Polri terkait menerima aduan masyarakat secara fast respon,” terangnya.

Kata Fahroni, masyarakat yang mengadu secara online akan diberikan arahan oleh piket Krimsus, apakah laporan pengaduan mereka dapat ditangani oleh petugas Tipid Siber atau tidak, agar masyarakat tidak perlu bolak-balik lagi.

Untuk diketahui, beberapa tugas dari polisi siber yaitu sebagai pengawas, mencegah, mengurangi dan menanggulangi segala ancaman cyber crime. Polisi siber juga berperan untuk mengimbau dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Untuk nomor pelayanan aduan 1×24 jam terkait UU ITE di Tipid Siber Dit Reskrimsus dapat menghubungi nomor WA +62 812 4250 9106.

Penulis : YAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *