Permudah Berkas Perkara Pidana, PN Raha Teken MoU dengan APH Lainnya

Oyisultra.com, MUNA – Guna mempermudah berkas perkara pidana dari penyidikan sampai ke penuntutan, Pengadilan Negeri (PN) Raha menggelar sosialisasi dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Selasa (08/11/2022).

Dalam giat ini dihadiri oleh Kepala Kejari Muna Agustinus Ba’ka Tangdaliling, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, Kasat Reskrim Polres Butur AKP Laode Sumarno, Kepala BNNK Muna Muhammad Ridwan Zain dan Rutan Kelas IIB Raha.

Kepala PN Raha, Muhammad Sukamto, SH., MH melalui Humas Dio Dera Darmawan SH mengatakan, bahwa untuk mewujudkan badan peradilan berbasis IT, seperti pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, izin besuk, pinjam pakai BB, diajukan secara elektronik melalui aplikasi E-Terpadu.

“Tujuanya untuk mempermudah berkas perkara pidana dari penyidikan sampai ke penuntutan,” ungkap Dio.

Dio mengatakan, bahwa aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (E-Berpadu) Mulai digunakan 1 Januari 2023. Aplikasi ini telah dilaunching pada hari jadi ke-77 Mahkamah Agung (MA) pada 19 Agustus 2022 lalu.

“Aplikasi ini siap digunakan, serta dapat membantu dan memberikan kemudahan petugas penegak hukum dalam memudahkan pelayanan publik terkait perkara pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa Mahkamah Agung dalam visinya mewujudkan badan peradilan yang berbasis teknologi informasi.

“Sebelumnya belum ada, dan masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi ini. Mulai izin besuk, pinjam pakai BB, izin besuk sampai rutan yang dalam prosesnya terkontrol di Mahkamah Agung,” tutupnya.

Penulis : NANDA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *