DPC Peradi Kolaka Resmi Terbentuk

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor : KEP.204/PERADI/DPN/X/2022 tentang pembentukan DPC Peradi Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra).

SK pembentukan DPC Peradi Kolaka tersebut ditandatangani langsung Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan dan Sekjen, Dr. Hermansyah Dulaimi.

Selain itu, DPN Peradi juga menerbitkan SK penetapan Rustam sebagai Ketua DPC Peradi Kolaka dan M. Yusri sebagai Sekretaris DPC Peradi Kolaka melalui SK Nomor : KEP.204/PERADI/DPN/X/2022 tentang pengangkatan pengurus DPC Peradi Kolaka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Sultra, Syahiruddin Latif kepada Oyisultra.com. Sabtu (5/11/2022).

Syahiruddin menjelaskan, dengan keluarnya SK pembentukan DPC Peradi Kolaka oleh DPN Peradi, maka tugas yang telah diberikan kepadanya telah selesai dijalankan.

Selanjutnya, kata dia, Ia kembali mendapat tugas baru untuk pembentukan DPC Peradi Unaaha. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang Ia pegang dengan Nomor : 323/DPN-PERADI/ ST/X/2022 yang ditandatangani langsung Ketua Umum DPN Peradi.

“Saya dapat tugas baru lagi, yakni ditugaskan selama satu minggu untuk pembentukan DPC Peradi Unaaha,” kata Syahiruddin.

Dengan begitu, lanjut dia, pihaknya saat ini tengah melakukan konsolidasi terhadap pengurus DPC Peradi Unaaha untuk mewujudkan pembentukan DPC.

“Ketika sudah mendapat Surat Keputusan pengangkatan pengurus dan pembentukan DPC, tentu agenda selanjutnya adalah pelantikan pengurus,” imbuh pengacara senior ini.

Syahiruddin menambahkan, saat ini ia belum membuat jadwal pelantikan pengurus DPC Peradi Kolaka. Ia berencana melakukan pelantikan secara serentak dengan pengurus DPC Peradi Unaaha, ketika DPN Peradi sudah menerbitkan SK.

“Selanjutnya kami juga berencana akan membentuk DPC Peradi Muna. Semua akan dilakukan secara bertahap. Yang jelas, program itu diprioritaskan selama menjadi Koordinator Wilayah Peradi Sultra,” ujar Syahiruddin menambahkan.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *