Desk Pilkades Muna Gelar Sidang Sengketa, Total Penggugat 27 Orang

Oyisultra.com, MUNA – Dukungan elemen satuan kinerja (Desk) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) hari ini, Rabu 26 November 2022 menggelar sidang perdana penyelesaian sengketa Pilkades di Kantor DPMD Muna.

Untuk diketahui, Desk Pilkades telah menerima aduan sebanyak 16 desa, dengan jenis gugatan yang berbeda-beda. Sidang sengketa Pilkades hari ini menghadirkan saksi, penggugat dan PPKD.

Kepala DPMD Muna yang juga Metua Desk Pilkades, Rustam menjelaskan, bahwa jumlah desa yang melakukan gugatan yaitu 16 desa dengan total penggugat itu 27 orang.

“Jadi terkait gugatan hari ini kami menerima 27 gugatan dari 16 desa,” jelas Rustam.

Rustam menerangkan, mengenai materi gugatan yang dipersoalkan itu yang pertama, sengketa yang penetapannya berkaitan dengan nilai. Kedua, sengketa tentang keterlambatan izin ASN oleh PPK. Ketiga, tentang adanya calon kades yang versinya harus lolos akan tetapi digugurkan oleh panitia, dan yang terakhir (keempat), surat keterangan pembatalan bebas temuan yang di keluarkan oleh inspektorat.

“Jadi secara substansi hanya ada 4 objek itu yang dipersoalkan,” terangnya.

Terkait jadwal pelaksanaan sidang penyelesaian sengketa ini, sambung dia, akan dilaksanakan selama 4 hari terhitung mulai hari ini dengan jumlah peserta dalam satu hari sebanyak 5 desa, dan jadwal pelaksanaannya sudah disampaikan ditiap-tiap peserta.

“Dari Desk Pilkades ini kita perkirakan estimasi waktunya 4 hari itu bisa selesai, kemudian jadwalnya itu setiap yang hadir disini sudah mengetahui jadwal masing-masing,” tuturnya.

Rustam menambahkan, bahwa pengumuman hasil sengketa berdasarkan Undang-Undang dalam waktu 10 hasil keputusan harus sudah keluar, kemudian penentuan hari H pelaksanaan Pilkades keluar melalui Surat Keputusan Bupati.

“Penetapan hari H Pilkades dalam Undang-Undang tidak boleh ditetapkan oleh Desk Pilkades, tapi harus melalui Surat Keputusan Bupati Muna” tambahnya.

Adapun nama-nama desa yang melakukan gugatan antara lain, Desa Laiba, Komba-Komba, Lagasa, Labone, Bangunsari, Pola, Kondongia, Pure, Wantiworo, Oelongko, Oensuli, Lianusa, Pohorua, Lakandito, Mataindaha, dan Desa Bahutara.

Penulis : EBIT
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *