Pilkades PAW Desa Bima Maroa Konsel Sukses Digelar, Husen Kantongi Suara Terbanyak

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Bima Maroa Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sukses digelar, bertempat di Balai Desa Bima Maroa, Minggu (23/10/2022).

Pilkades tersebut diikuti tiga orang calon, yakni Husen. L, Suryanto dan Samsul Hadi. Keluar sebagai peraih suara terbanyak, Husen L dengan mengantongi 40 suara, sedangkan peraih suara kedua Suryanto dengan mengantongi 35 suara, dan Samsul Hadi memperoleh 2 suara.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konsel tentang Kepala Desa, Pilkades PAW dilaksanakan apabila Kepala Desa (Kades) yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan, dan sisa masa jabatannya lebih dari 6 bulan.

Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih. Untuk Pilkades PAaw digelar melalui mekanisme musyawarah desa (Musdes) dengan pemilih melalui perwakilan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konsel, Annas Mas’ud mengatakan, bahwa proses Pemilihan PAW Kades Bima Maroa sudah sesuai prosedur dengan mengacu pada Perbup.

Anas menerangkan, dalam Perbup itu dijelaskan bahwa apabila Kades berhenti sebelum enam bulan berakhir masa jabatanya maka harus ada PAW.

“Nah ini di Desa Bima Maroa kepala desanya meninggal dunia baru menjabat belum cukup satu tahun dari hasil Pilkades serentak kemarin, akhirnya masih ada waktu lima tahun lebih untuk menyelesaikan sehingga ada pemilihan pengganti antar waktu,” jelasnya.

Anas menyampikan, pemilihan PAW Kades Bima Maroa itu terdapat tujuh puluh tujuh pemilih yang mana mereka dari perwakilan masing-masing dari perangkat desa, tokoh masyarakat, RT, Dusun dan juga kelompok- kelompok masyarakat dari kelompok tani, PKK dan majelis taklim.

“Dari PAW ini hasilnya kita akan sampaikan kepada Bupati untuk selanjutnya disiapkan pelantikanya. Kemungkinan pelantikanya pada Desember 2022 mendatang, yang penting tidak melewati tujuh puluh hari pasca PAW ini,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Musyawarah Desa PAW Bima Maroa, Kamil menjelaskan, dari awal proses PAW sampai hari H tidak ada kendala, karena semua proses dilaksanakan berdasarkan Perbup.

Kamil menjelaskan, proses penentuan pemilih hingga menghasilkan tujuh puluh tujuh pemilih itu berdasarkan proses verifikasi dari beberapa perwakilan kelompok masyarakat, dan juga bisa dikatakan perwakilan semua masyarakat Desa Bima Maroa dari DPT yang berjumlah tujuh ratus lebih.

“Dalam Perbup itu juga ada standar pendidikan minimal S1 yang bisa masuk sebagai calon PAW. Dan awalnya empat orang pendaftar tapi yang satu ber ijazah
SMA sacara otomatis dia gugur dengan sendirinya. Dan sampai akhir pendaftar menyisahkan tiga orang yang berhak masuk calon PAW,” tutupnya.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *