Oyisultra.com, KENDARI – Massa aksi dari Forum Pemerhati Peduli Desa (FPPD) bersama sejumlah Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang tidak lulus tes tertulis, menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kamis (20/10/2022).
Aksi protes FPPD bersama Bacakades tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Muna.
Dalam orasinya di DPRD Muna, Jenderal Lapangan (Jenlap) aksi Madin menegaskan, bahwa sehubungan dengan pengumuman calon kepala desa (cakades) yang telah melalui beberapa tahap, mulai dari pemberkasan sampai dengan tes tertulis tercederai dengan beberapa keputusan yang tidak memperlihatkan keadilan.
“Kami menduga adanya permainan mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) sampai Desk Pilkades Kabupaten dilakukan demi uang dan kepentingan,” tegas Madin.
Madin menyebutkan poin-poin yang menjadi tuntutannya, yakni pihak PPKD dan Desk Kabupaten diduga tidak melakukan pemeriksaan berkas secara rinci.
Mulai dari nilai dan poin pengabdian atau pengalaman kerja diduga di rekayasa, adanya calon Kepala Desa (Kades) yang tidak menyetor berkas pernyataan, penetapan Cakades seharusnya dilakukan di tanggal 18 Oktober 2022.
Serta, Desk Pilkades Kabupaten tidak transparan dalam penilaian administrasi dan tes tertulis. Dengan uraian diatas, Ia meminta agar Desk Pilkades Kabupaten memperlihatkan rincian penilaian.
“Kami tentu menolak pengumuman hasil seleksi, meminta agar tahapan pilkades diberhentikan sementara dan kami memiliki bukti-bukti yang kuat terkait apa yang saya sampaikan,” tekannya.
Demonstrasi tersebut berjalan dengan tertib, dan langsung di terima Ketua Komisi I DPRD Muna, Iskandar.
Dihadapan massa aksi, Iskandar mengungkapkan, bahwa DPRD Muna melalui Komisi I sudah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mengikuti rapat dengar pendapat (RDP).
“Hari ini kami sudah mengundang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa jam 1 siang ini untuk rapat dengar pendapat, akan tetapi sampai sekarang belum hadir,” ungkap Iskandar.
Iskandar juga menganggap, kegaduhan ini diakibatkan karena proses pelaksanaan pilkades tidak berdasarkan hal-hal yang seharusnya diikuti, sehingga menimbulkan ketidakpuasan terhadap masyarakat maupun bakal calon kepala desa yang tidak lolos seleksi.
Ditempat yang sama, Sekretaris Komisi I Moh. Ikhsanuddin Makmun menambahkan, rujukan pelaksanaan pilkades ini yaitu Perbup No. 48 tahun 2022. Dalam Perbup pada Pasal 111 dijelaskan mengenai perselisihan dalam pilkades ada 3. Yang pertama, perselisihan DPT, kemudian perselisihan penetapan calon dan terakhir perselisihan perhitungan suara.
“Regulasinya, apabila ada calon yang keberatan maka akan mengajukan gugatan ke Desk Pilkades, dan jika dalam penetapan itu terjadi kesalahan dan perselisihan dari panitia Desk Pilkades. Maka regulasi itu, Bupati akan memerintahkan kepada Desk Pilkades untuk melakukan seleksi ulang kepada calon kepaka desa yang terdaftar,” ujar Ikhsanuddin menambahkan.
Penulis : EBIT
Publisher : FITRI F. NINGRUM