Buser77 Kendari Berhasil Menangkap Dua Pelaku Pembunuhan Tukang Becak

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap korban Alimun, yang berprofesi sebagai tukang becak bersimpah darah hingga meninggal dunia.

Kedua pelaku yang diamankan tersebut, yakni Bayu Setiawan (35) dan Israwati/Luna (17). Mereka ditangkap di Jalan Ir. H. Alala (Kendari Beach) Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban, Alimun bersama rekannya Bayu, Luna, Penyu, Panjul, Rudi, Tika dan Syafar sedang miras (minum kameko) dirumah korban di jembatan jalan pembangunan.

“Pada saat miras korban memaki-maki pelaku (Luna), sehingga merasa tersinggung dengan perkataan korban akhirnya pelaku melontarkan pukulan dengan tangan kosong,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Rabu (12/10/2022).

Setelah itu, lanjut Fitrayadi, rekan mirasnya bernama Bayu menyuruh korban untuk meninggalkan tempat miras. Namun tidak diindahkan oleh korban, sehingga pelaku (Luna) langsung memukul korban dengan menggunakan kayu gamal.

“Tak lama kemudian pelaku (Bayu) menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri. Setelah di tikam, korban masih sempat berjalan ke seberang jalan lalu tersungkur dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.

Ia menambahkan, motif dari penganiayaan yang mengakibatkan seorang tukang becak bernama Alimun meninggal dunia dikarenakan pelaku berselisih paham saat miras (minum kameko) bersama korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun tahun penjara.

Penulis : ASEP
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *