Seleksi Calon Sekda Konawe Selatan Dibuka, Amir Hasan Pendaftar Pertama

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah resmi membuka seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel.

Asisten II Bidang Pemerintah dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Konsel, Dr Sahlul ditunjuk sebagai ketua panitia seleksi.

Sahlul mengatakan, pengumuman seleksi telah diumumkan sejak Senin 26 hingga Jum’at 30 September. Kemudian, lanjut dia, penerimaan berkas dimulai 26 September hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

“Jadi sampai hari ini ada pendaftar satu orang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari atas nama Amir Hasan. Berkas pendaftarannya sebagai calon Sekda Konsel sudah kami terima,” jelas Sahlul.

Mantan Kepala BKAD Konsel ini menerangkan, proses penerimaan berkas akan dilakukan oleh panitia sekretariat di Pemda Konawe Selatan melalui panitia daerah.

“Setelah berkas itu terkumpul akan kita dorong pada Panselda Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebab, ranah untuk seleksi itu dari pemerintah provinsi dalam hal ini panitia seleksi daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra,” terangnya.

Sahlul menjelaskan, kalau untuk berkas termaksud kelengkapan akan dilakukan oleh panitia kabupaten. Karena, sambung dia, persyaratan-persyaratan itu jelas sudah dipahami oleh panitia. Sebelum berkas di dorong ke provinsi terlebih dahulu berkas pendaftar akan dilakukan evaluasi kelengkapan satu persatu.

Dia mengatakan adapun pendaftaran seleksi calon sekda, pertama dari pemerintah Kabupaten Konawe Selatan itu sendiri, bisa saja dari pemerintah provinsi dan aparat pemerintah baik kabupaten maupun kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kalau mekanismenya tahun ini ada persyaratan tambahan. Berkaitan dengan akumulasi jabatan tertentu yang pernah dilewati oleh calon yaitu akumulasi lima tahun. Jadi selama berkarir jabatan itu spesifikasi bidang tertentu dalam jabatan itu diakumulasikan. Jadi bisa saja kepala seksi, kepala bidang jabatan yang sama diakumulasikan sekurang-kurangnya selama lima tahun,” jelasnya.

Sahlul menambahkan, sedangkan untuk jabatan eselon dua sekurang-kurangnya dia pernah menjabat dua tahun. “Hanya itu perbedaan dari mekanisme sebelumnya. Kalau untuk kepangkatan minimal golongan IV B,” tambah mantan Kepala DPMD Konsel.

Penulis : MAHIDIN
Publisher : FITRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *