Parpol Catut Nama, KPU Konsel: Saat Ini Empat Aduan, Dua Sudah Diklarifikasi

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akan melakukan klarifikasi terhadap aduan pencatutan nama warga saat tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Konsel, Asriani, S.Kep, Ns saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (26/8/2022).

“Sesuai ketentuan Pasal 140  PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan bergerak melakukan klarifikasi pada pelapor, setelah surat tanggapan masyarakatnya di masukan ke KPU Konsel dengan melampiri identitas kependudukan pelapor, bukti yang mendasari atau memperkuat laporan, serta uraian mengenai objek masalah yang di laporkan. Selanjutnya hasil klarifikasi akan kami sampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik,” ujar Asriani.

Untuk mendukung terciptanya akuntabilitas partai politik dalam tahapan pendaftaraan, Asriani mengimbau masyarakat agar berperan aktif melakukan pengecekan nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Silakan di cek di situs infopemilu.kpu.go.id, jika nanti NIK-nya ditemukan terdaftar di sipol parpol sedangkan yang bersangkutan merasa tidak menjadi anggota parpol maka silakan melapor dengan melampirkan bukti pendukung,” kata Asriani.

Ditegaskannya, tindak lanjut klarifikasi pencatutan nama oleh partai politik merupakan salah satu bentuk gerakan KPU dalam menjalankan fungsi administratifnya sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak politik warga negara.

“Semaksimal mungkin kita lakukan upaya perlindungan hak politik warga negara. Proses penyampaian aduan dapat dilakukan sebelum masa penetapan partai politik yakni 14 Desember 2022,” tegas mantan Ketua BEM Akper Konawe ini.

Selain melakukan klarifikasi pengaduan pencatutan nama masyarakat, tambah Asriani, KPU juga sedang melakukan verifikasi administrasi (vermin) kesesuaian dokumen KTP-el dan KTA dengan sipol, selain itu deteksi kegandaan, dan potensi TMS meliputi usia, pekerjaan dan tidak terdaftar dalam DPB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui helpdesk KPU Konsel, saat ini terdapat 4 aduan masyarakat yang namanya di catut oleh partai politik, dan 2 pengaduan yang masuk sudah dilakukan klarifikasi.

MAHIDIN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *