Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Curas di Tinanggea

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Jajaran Polsek Tinanggea bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alpha Polres Konawe Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tinanggea. Tiga terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa (28/7/2026) dini hari hingga pagi.

Kapolsek Tinanggea, IPTU Sucipto SH menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: Lap. Duan/56/VII/2026/Res Konsel/Sek Tinanggea terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial EAS (19), MAS (21), dan D (19). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan.

“Para terduga diamankan karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” ujar IPTU Sucipto dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).

Korban dalam peristiwa tersebut adalah AF (16), warga Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, korban mengalami aksi perampasan disertai ancaman dan kekerasan yang mengakibatkan dua unit telepon genggam milik korban dan rekannya raib.

Peristiwa itu bermula pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, AF pulang ke rumah dan menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya bersama rekannya, IRS, menjadi korban pencurian dengan kekerasan oleh dua orang tak dikenal.

Dalam aksinya, para pelaku diduga mengambil secara paksa dua unit telepon genggam, yakni satu unit Oppo A6 Pro warna biru tua milik AF dan satu unit Vivo Y03T warna biru tua milik IRS.

Selain kehilangan barang berharga, korban juga mengaku sempat diancam bahkan dipukul oleh para pelaku saat kejadian berlangsung.

Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tinanggea untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Tinanggea melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 04.20 Wita, petugas lebih dahulu mengamankan dua terduga pelaku di Kelurahan Ngapaaha. Selanjutnya, sekitar pukul 07.30 Wita, polisi kembali mengamankan seorang terduga lainnya di kediamannya di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea.

Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tinanggea guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.