Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) bersama Tim Gabungan Operasi Pekat Anoa 2026 berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Konsel.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria paruh baya beserta barang bukti sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 132 gram.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Herman Eka Purnama SH MH membenarkan penangkapan tersebut. Upaya paksa ini dilakukan pada Senin malam, 25 Mei 2026, sekira pukul 23.30 WITA setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Laeya.
“Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah identitas target dipastikan, kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku,” ujar IPTU Herman Eka Purnama dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial S alias S (43), seorang wiraswasta asal Desa Anduna, Kecamatan Laeya. Saat petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 5 saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Rinciannya adalah dua saset seberat masing-masing 50,10 gram, satu saset 26,57 gram, satu saset 4,05 gram, dan satu saset kecil seberat 0,25 gram.
Selain ratusan gram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan peran pelaku sebagai pengedar kelas sedang, antara lain 8 ball saset kosong berbagai ukuran, 1 buah timbangan digital merek Scale dan alat press pembungkus, alat hisap sabu (bong), korek api, dan 4 buah pirex kaca.
Serta, 1 unit HP Android Oppo Reno 11 yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang tunai senilai Rp1.000.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Modus operandi yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Konawe Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah di ubah dalam Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.









