Oyisultra.com, KENDARI – Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI Sultra) secara resmi melaporkan dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT Sambas Minerals Mining bersama kontraktornya PT Autar Putra Mandiri ke Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) RI.
Ketua FKPMI Sultra, Ardianto SH mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas hauling ore nikel di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH) di Desa Watudemba, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang merupakan syarat wajib dan mutlak dalam aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
“Kami menilai aktivitas tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan kehutanan yang terstruktur dan terang-terangan menabrak aturan hukum negara,” kata Ardianto kepada media ini, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan lapangan, lanjut Ardianto, aktivitas hauling ore nikel tersebut diduga dilakukan secara bebas menggunakan akses kawasan hutan tanpa legalitas kehutanan yang sah.
Praktik tersebut menunjukkan adanya dugaan pembangkangan terhadap hukum, pengabaian terhadap perlindungan lingkungan hidup, serta bentuk kesewenang-wenangan korporasi yang merasa kebal terhadap aturan negara.
“Jika dugaan ini benar, maka PT Sambas Minerals Mining dan PT Autar Putra Mandiri patut diduga telah melakukan aktivitas ilegal dalam kawasan hutan negara di Konawe Selatan demi kepentingan bisnis dan keuntungan perusahaan,” ujar Ardi sapaan akrabnya.
Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa kawasan hutan bukan ruang bebas untuk dijadikan jalur industri tambang tanpa izin. Negara tidak boleh tunduk terhadap korporasi yang diduga merusak hutan dan mengabaikan hukum demi mempercepat eksploitasi sumber daya alam.
Perbuatan tersebut diduga melanggar, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Atas dugaan tersebut, sambung Ardianto, FKPMI Sultra mendesak GAKKUM LHK untuk segera menghentikan seluruh aktivitas hauling ore nikel yang berada di kawasan hutan, melakukan penyegelan lokasi dan jalur hauling.
Serta, memeriksa direksi, penanggung jawab perusahaan, serta kontraktor pelaksana, dan mengusut seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak yang membiarkan aktivitas ilegal tersebut.
“Menindak tegas tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Atas dasar itu juga, Ardianto yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan bentuk kegagalan penegakan hukum, dan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara.
“Kami menilai dugaan aktivitas ini adalah bentuk perampokan sumber daya alam dan penghinaan terhadap hukum negara. Hutan negara diduga dipakai secara ilegal untuk kepentingan hauling ore nikel tanpa izin kehutanan yang sah. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata,” pungkasnya.
Lembaga FKPMI Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan hukum nyata terhadap seluruh pihak yang terlibat. Tidak boleh ada kekuatan modal yang merasa kebal hukum saat hutan dan lingkungan hidup menjadi korban.
Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi soal laporan tersebut. Media ini juga masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan atas laporan tersebut.









