Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Personel Polsek Tinanggea Polres Konawe Selatan (Konsel) mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, pada Selasa (19/5/2026). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EF dan AB.
Peristiwa tersebut terjadi di depan kantor JNT, Jalan Poros Lapulu, Kecamatan Tinanggea, Konsel.
Dugaan penganiayaan dilakukan terhadap seorang korban bernama Syahrul.
Kapolsek Tinanggea, Iptu Sucipto SH MH CPM menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan korban yang telah diterima pihak kepolisian.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Tinanggea guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya kami melakukan proses penyidikan atas tindak lanjut laporan korban atas nama Syahrul,” ujar Iptu Sucipto.
Polsek Tinanggea mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.









