Oyisultra.com, KENDARI – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kanada, Jaji Pradzna Kathrien (56), melaporkan seorang oknum akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial Prof. BS ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penggelapan sertifikat tanah miliknya.
Laporan tersebut ditempuh Jaji Pradzna Kathrien, yang akrab disapa Yayi, pada Juli 2025 lalu sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan pengembalian sertifikat tanah atas namanya yang berada di kawasan strategis Anduonohu, Kota Kendari.
Kepada sejumlah wartawan, Yayi menjelaskan bahwa sertifikat asli tanah miliknya hingga kini masih dikuasai oleh Prof. BS.
Menurutnya, penguasaan sertifikat itu bermula dari kepercayaan almarhum orang tuanya kepada yang bersangkutan untuk memelihara dan mengelola aset keluarga.
Namun, dalam perjalanannya, Yayi menilai pengelolaan aset tersebut telah menyimpang dari tujuan awal. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk mengamankan hak kepemilikannya atas tanah yang secara administratif telah terdaftar atas namanya.
“Fisik sertifikat tanah asli atas nama saya sampai hari ini belum dikembalikan. Itu yang kemudian memicu dugaan adanya penguasaan tanpa hak,” ujar Yayi kepada sejumlah awak media di Kota Kendari, Rabu (29/7/2026).
Selain persoalan sertifikat, Yayi mengaku menemukan fakta baru terkait pemanfaatan lahan tersebut. Awalnya ia mendapat informasi bahwa tanah di kawasan Anduonohu hanya berupa lahan kosong yang dijaga oleh pihak ketiga.
Namun setelah melakukan penelusuran melalui citra satelit Google Maps dan verifikasi langsung di lapangan pada 2022, Yayi mengaku mendapati sejumlah bangunan komersial dan rumah hunian telah berdiri di atas lahan tersebut.
Yayi menduga, bangunan-bangunan itu telah disewakan kepada pihak ketiga secara berkala sejak 2013.
“Seluruh hasil sewa komersial selama bertahun-tahun diduga dikuasai sepihak tanpa pernah dikomunikasikan ataupun dibagikan kepada saya sebagai pemilik sah tanah,” ungkapnya.
Yayi juga mengungkap adanya dugaan penjualan sepihak terhadap sebagian aset warisan keluarga yang berada di kawasan Pasar Baru, Kota Kendari dan Ameroro, Kabupaten Konawe. Ia menduga transaksi tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan seluruh ahli waris.
Persoalan semakin rumit ketika dirinya mengaku diminta melunasi utang bernilai miliaran rupiah sebagai syarat pengembalian sertifikat tanah.
“Sementara hasil sewa tanah tidak pernah saya terima satu rupiah pun sejak 2013. Tiba-tiba saya ditagih utang Rp3,6 miliar, dan kakak saya ditagih Rp4 miliar. Padahal keterangan pengacara terdahulu mencatat biaya perkara tidak sampai Rp1 miliar dan seharusnya sudah tertutupi oleh hasil sewa,” bebernya.
Yayi juga mengaku pernah berupaya menjual tanah tersebut secara mandiri. Namun, menurutnya, sejumlah calon pembeli membatalkan transaksi setelah diduga mendapat informasi dari pihak Prof. BS bahwa tanah tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
“Saya tidak menuntut macam-macam. Soal sawah atau aset lain silakan, tetapi untuk tanah yang sudah atas nama saya tolong kembalikan sertifikatnya. Itu adalah hak murni saya. Jangan sampai dia gunakan sebagai alasan agar saya tidak menuntut aset tersebut. Akibat kelakuan dia, akan saya gugat juga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya menghubungi Prof. BS dan pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
