KPU Konawe Selatan Gelar Seleksi Tertulis Calon PPK Pilkada 2024 di Empat Lokasi

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mulai melaksanakan seleksi tertulis melalui Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, pada Senin (6/5/2024).

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom saat dihubungi awak media. Yunan mengatakan, seleksi tertulis calon PPK Pilkada diagendakan sampai tanggal 8 Mei 2024.

“Seleksi calon PPK Pemilukada dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” jelas Yunan.

Dikatakannya, proses seleksi PPK hingga tanggal 11 Mei 2024. Dari tahapan tersebut, 11 Mei akan dilaksanakan seleksi wawancara dan pengumuman pada 15 Mei 2024, selanjutnya pelantikan PPK yang dinyatakan lulus seleksi pada 16 Mei 2024.

Seleksi CAT calon PPK dilaksanakan di empat wilayah di Kabupaten Konawe Selatan yang memenuhi syarat dan fasilitas. Utamanya jaringan internet selama proses seleksi CAT.

Yunan menjelaskan, pertama Kecamatan Kolono, Kolono Timur, Moramo, Moramo Utara dan Kecamatan Laonti melaksanakan seleksi CAT di SMK Negeri 6 Konawe Selatan.

Kedua, lanjut dia, Kecamatan Konda, Andoolo, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Wolasi dan Buke dilaksanakan di SMK 8 Konawe Selatan.

“Ketiga Kecamatan Laeya, Lainea, Palangga, Palangga Selatan, Baito, Lalembuu dan Tinanggea dilaksanakan di SMP Negeri 2 Konawe Selatan,” sebut Yunan.

Serta keempat, tambah Yunan, Kecamatan Mowila, Sabulakoa, Angata, Benua, Basala, Landono dan Andoolo Barat dilaksanakan di SMP Negeri 22 Konawe Selatan.

“Hasil seleksi CAT akan diambil dua kali jumlah kebutuhan PPK. Sehingga di 10 besar akan dilakukan seleksi wawancara untuk menentukan 5 orang PPK terpilih Pilkada,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Laode Darman S.Sos M.Hum menjelaskan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 67 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dari Surat Keputusan itu, KPU menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad,” jelas Darman.

“Hasil seleksi CAT akan diambil tiga kali jumlah kebutuhan PPK. Yang kemudian akan dilakukan seleksi wawancara untuk menentukan 5 orang PPK terpilih Pilkada,” jelas Darman.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *