Diduga Korupsi Proyek Jalan di Kolaka Timur, Lima Tersangka Resmi Ditahan di Rutan Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan jalan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp5,7 miliar memasuki babak baru.

Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Iya sudah diselesaikan tahap dua, ini baru selesai,” ujar Kompol I Gede Pranata Wiguna saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Selasa (6/2/2024).

Senada dengan itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody juga mengatakan hal serupa.

“Tadi lima tersangka sudah penyerahan dengan barang bukti,” ujarnya.

Dody juga menyampaikan, bahwa kelima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. Perkara tersebut akan ditangani oleh JPU dari Kejari Kolaka.

“Sudah ditahan di Rutan Kendari, dan akan ditahan 20 hari kedepan. Sidangnya nanti di PN Tipikor Kendari, menunggu pelimpahan dari JPU ke PN,” tuturnya.

Untuk diketahui, kelima tersangka yang ditahan di Rutan Kendari diantaranya, JR, AG, HS, AS dan NS.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *