Polisi Kendari Amankan Ratusan Liter BBM Tanpa Izin

Oyisultra.com, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengamankan seorang Tersangka tindak pidana Migas. Tersangka diduga telah menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite, pada Senin (22/1/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa kasus ini berawal saat personel Satreskrim melakukan patroli di dalam wilayah hukum Polres Kota Kendari.

Saat melintasi di Jalan R. Soeprapto Kelurahan Anggilowu Kecamatan Mandonga Kota Kendari personel menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis mini bus yang terlihat mencurigakan dengan memiliki beban sangat berat, sehingga personel memberhentikan kendaraan tersebut.

“Saat kendaraan tersebut berhenti dan dilakukan pemeriksaan muatan, ditemukan sedang memuat belasan jergen yang berisikan BBM jenis Pertalite dengan tidak memiliki izin yang sah,” jelas Fitrayadi, Selasa (23/1/2024).

Fitrayadi menerangkan, identitas Tersangka sesuai KTP yakni inisial AL (27) yang berprofesi sebagai sopir asal Kabupaten Konawe Utara. Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 Merk Wuling (warna silver metalik) Nopol DT 1401 EM beserta STNK, dan 15 Jergen isi 32 liter BBM Jenis Pertalite, serta 1 meter selang plastik ukuran 1 inci.

BBM tersebut, kata dia, adalah BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

Berdasarkan keterangan Tersangka dan Saksi, Tersangka melakukan pengisian di salah satu SPBU di Kota Kendari dan akan di bawah ke Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Atas perbuatannya tersebut, tambah Fitrayadi, Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana (TP) Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No. 55 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu No. 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun kurungan.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *