FKBPPPN Kota Kendari Minta Mendagri Evaluasi Plh Direktur Satpol PP dan Linmas Kemendagri

Oyisultra.com, KENDARI – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Aang Zam Ahmad Ali meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerja Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri.

Hal itu dinilai Aang bersama Pengurus FKBPPPN Kota Kendari karena melakukan tindakan inkonsisten dalam membuat, menerbitkan dan melayangkan Surat Mekanisme Pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja menjadi ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Aang, isi surat tersebut bertentangan dengan isi dari surat sebelumnya. “Yaitu surat usulan formasi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil Polisi Pamong Praja yang dibuat dan dilayangkan kepada KemenPAN-RB,” nilai Aang.

Dia menyebut surat yang di buat oleh Plh Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas dengan Nomor : 800.1.2.1/5579/SJ tanggal 18 Oktober 2023 ditanda tangani oleh Dr H Suhajar Diantoro M.Si atas naman Mendagri selaku Sekretaris Menteri, yang dilanjutkan dengan berkirim surat berikutnya Nomor : 8/PPL/TU/2024 tanggal 04 Januari 2024 ditanda tangani oleh Edi.S.Nasution, SE, MAP selaku Plh Direktur Pol PP dan Linmas ternyata apa yang menjadi inti dari isi surat tersebut inkonsistensi.

“Isi suratnyaterkesan Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran dan staf Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri tidak memahami perundang-undangan,” paparnya.

Menurut Aang, isi surat tersebut patut diduga ingin melawan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dimana apa yang diamanatkan dalam Pasal 255 yang pada intinya Satpol-PP adalah Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melakukan Penegakan Perda dan Perkada (Penegak Hukum),” nilainya.

Lanjut Aang, pada pasal selanjutnya yaitu Pasal 256 UU Nomor 23 Tahun 2014 yang pada intinya mengatur tentang sumber daya manusia aparatur Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya diamanatkan juga didalam Pasal 1 ayat 5 Permendagri No.16 tahun 2023.

“Dijelaskan pada intinya bahwa Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Maka dari itu Kementerian Dalam Negeri agar dengan segera mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas beserta jajaran dan staf di lingkungan Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri,” katanya.

“Utamanya dalam hal terkait mekanisme penyelesaian pengangkatan Pegawai Non PNS Polisi Pamong Praja dikaitkan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 66 UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN. Yang mana pada intinya penataan Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” ulas Aang.

Aang menambahkan FKBPPPN Kota Kendari meminta Mendagri agar dengan segera dan secepatnya mengevaluasi kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas.

“Kami sampaikan bahwa FKBPPPN siap melaksanakan penyampaian pendapat dimuka umum maupun aksi damai sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Perkap No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” imbau Aang.

Diapun menegaskan pihaknya akan mengagendakan kembali di depan kantor Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat ini jikalau Mendagri tidak segera mengevaluasi terhadap kinerja Plh Direktur Pol PP dan Linmas.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *