Buser77 Polresta Kendari Tangkap 2 Pemuda Terduga Pelaku Pembusuran

Oyisultra.com, KENDARI – Tim Buser77 Polresta Kendari berhasil menangkap 2 (dua) orang pemuda terduga pelaku penganiyaan menggunakan busur di wilayah Kota Kendari, pada Selasa (23/1/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kedua orang Tersangka yang diamankan tersebut yaitu MA (23) dan MT (24). Keduanya tidak bekerja alias pengangguran, dan masing-masing asal Kota Kendari.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kata Fitrayadi, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan busur terhadap 3 (tiga) orang dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda.

TKP Pertama, lanjutnya, terjadi di Jalan Budi Utomo pada 3 Desember 2023 lalu sekira pukul 00.30 Wita dengan Korban atas nama Evan Hidayat (Busur tertancap pada paha sebelah kanan).

“TKP kedua di Jalan Gunung Meluhu pada tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 01.20 Wita dengan Korban atas nama Muh Rasya (Busur tertancap pada bagian punggung),” jelas Fitrayadi.

Sementara, sambung Fitrayadi, TKP ketiga di Jalan Gunung Meluhu pada tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 00.10 Wita dengan Korban atas nama Dian (Busur tertancap pada bagian betis sebelah kanan).

“Saat penangkapan barang bukti yang diamankan adalah mata busur yang terbuat dari Besi dengan Ketapel,” katanya.

Dia menambahkan, bahwa kedua Tersangka adalah sekelompok remaja yang menamakan kelompoknya dengan sebutan Bascam WR. Kedua Tersangka di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *