Diduga Langgar Jadwal Kampanye, 14 Caleg DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara Dilaporkan ke Bawaslu

Oyisultra.com, KENDARI – Diduga melakukan kampanye di luar jadwal melalui pemasangan alat peraga kampanye (APK), sebanyak 14 orang calon anggota DPR RI tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke Bawaslu Sultra.

Pelaporan ke-14 Caleg tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).

Saat ini, kata Iwan Rompo, pihaknya sudah sementara melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap 14 caleg DPR RI asal Dapil Sultra, yang telah dilaporkan oleh seorang warga negara.

“Benar, Bawaslu Sultra telah meregistrasi laporan seorang warga negara dengan nomor registrasi 003 tahun 2023 yang pada pokoknya telah melaporkan 14 caleg DPR RI Dapil Sultra,” katanya.

Menurutnya, ke-14 Caleg DPR RI tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya Pasal 492. Setelah melalui proses pengkajian, syarat formil dan materil laporan terpenuhi, sehingga Bawaslu Sultra mengundang 14 Caleg tersebut untuk dilakukan klarifikasi.

“Tetapi dengan berbagai pertimbangan dan penyampaian dari yang bersangkutan terkait waktu dan kesempatan, ada yang meminta penjadwalan ulang, klarifikasi secara daring dan luring,” jelasnya.

Pelaksanaan klarifikasi tersebut, Bawaslu Sultra didampingi oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) baik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra maupun pihak kepolisian.

Dari 14 caleg yang dilaporkan tersebut, baru 2 (dua) yang telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi, yaitu Ridwan Bae secara daring dan Amaluddin secara luring.

Sementara itu, caleg DPR RI dapil Sultra dari Partai Gelora, Amaluddin saat dikonfirmasi usai memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Sultra mengatakan, bahwa pemanggilan tersebut mengenai dugaan adanya pelanggaran dalam memasang baliho.

Lanjutnya, setelah mendapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, pihaknya telah melakukan penertiban sesuai tanggal dan waktu yang telah ditentukan.

“Kami juga tidak tahu kenapa bisa terlihat terpasang tanpa sepengetahuan kami. Mungkin saja itu simpatisan,” katanya.

Dirinya kembali memastikan bahwa pemasangan baliho di luar jadwal tersebut bukan darinya.

Untuk diketahui, ke-14 caleg DPR RI Dapil Sultra yang dilaporkan tersebut, yakni Ridwan Bae (Golkar), Tina Nur Alam (NasDem), Bahtra Banong (Gerindra), Andi Sumangerukka (PPP), Ali Mazi (NasDem) Kery Saiful Konggoasa (NasDem), Muh. Endang (Demokrat), Amaluddin (Gelora), Fajar Hasan (PDIP), Ruslan Buton (Demokrat), Armal (Gerindra), Jaelani (PKB), Sabri Manomang (NasDem) Rumin Abdul Gani (Golkar).

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *