Oyisultra.com, KENDARI – Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama (Hukerma) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Penguatan fungsi Hukerma, di aula Kanwil Kemenkumham Sultra secara hybrid, Kamis (23/11/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba menyampaikan, bahwa penguatan tugas dan fungsi dari Biro Hukerma di lingkup Kanwil Kemenkumham Sultra ini dimaksudkan agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan baik untuk Sultra yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045.
“Penguatan tugas fungsi Hukerma ini demi membangun Sultra terkhusus di jajaran Hukum dan HAM Sultra menjadi lebih baik serta menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Silvester.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro (Karo) Hukerma, Hantor Situmorang, memaparkan tentang tugas dari Biro Hukerma dengan mengoptimalkan sistem informasi pelayanan publik melalui pengelolaan informasi pelayanan publik, penyedia informasi dan dokumentasi, kelola pengaduan masyarakat, serta peningkatan glorifikasi dan publikasi melalui pengelolaan website dan media sosial.
Lebih lanjut, Hantor berharap dengan penguatan ini, jajaran Kemenkumham dapat memposisikan diri sebagai humas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Selanjutnya, materi penguatan terkait fungsi kerja sama yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Kerja Sama Dalam Negeri, Aman Budi Manduro.
Materi penguatan terkait fungsi Advokasi Hukum, LAPOR! dan SIPP dibawakan oleh Sub Koordinator Layanan Pertimbangan Hukum, R. Hardiwinoto, dan penguatan terkait fungsi Kehumasan oleh Pranata Humas Ahli Pertama, Nadya Ariesta Komala Dewi.
REDAKSI