Sekwan Kota Kendari Terima Kunker Anggota DPRD Donggala Sulawesi Tengah

Oyisultra.com, KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di DPRD Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (9/11/2023).

Kunker Anggota DPRD Donggala tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kendari, Adriana Musaruddin didampingi, Kepala Bagian (Kabag) Umum Daeng Pasorong dan, Kabag Keuangan H. Abdul Jamil dan beberapa pejabat fungsional, serta ASN Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Kendari.

Saat dikonfirmasi wartawan, Sekwan Kota Kendari, Adriana Musaruddin mengatakan, beberapa hari lalu Sekretariat DPRD menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Donggala dalam rangka studi banding.

Anggota DPRD Kabupaten Donggala Provinsi Sulteng saat melaksanakan kunker di DPRD Kota Kendari

Lanjut Adriana, mulai dari penganggaran kegiatan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 53 tahun 2023 dan fasilitasi kegiatan DPRD oleh Sekretariat DPRD Kota Kendari.

“Kami itu menerima studi banding DPRD Kabupaten Donggala. Kami juga sudah berikan beberapa tambahan atau sharing masing-masing mengenai beberapa hal tersebut,” kata Adriana Musaruddin saat ditemui di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (13/11/2023).

Adriana menerangkan, terkait pelaksanaan tugas inisiatif usulan DPRD memang dianggarkan di DPRD. Kemudian Perpres 53 terkait perjalanan dinas pada dasarnya harus dilaksanakan, tapi saat ini di pemerintah kota belum dilaksanakan, karena turunan dari peraturan wali kota (Perwali).

Suasana pelaksanaan kunker

“Saat ini Perwalinya masih tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah itu baru kita terapkan Perpres 53 tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kemudian terkait dukungan Sekretariat Dewan terhadap kegiatan anggota dewan itu bagaimana menjaga harmoniasi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung fungsi dewan.

“Peran kita atau Sekretariat itu dalam mendukung tri fungsi dewan dalam hal ini melakukan tugas-tugas administrasi kesekretariatan, keuangan, dan memberikan tenaga ahli komisi-komisi untuk DPRD,” tutupnya. (Adv/OS)

Penulis : HR
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *