Dewan Kota Kendari Usulkan Perda Penataan Pasar Swadaya dan PKL

Oyisultra.com, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari pembuatan Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan pasar swadaya dan penataan pedagang kaki lima (PKL).

Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto mengatakan, Perda tersebut diusulkan pada tahun 2022 lalu dalam rangka penataan pasar dan pedagang kaki lima di Kota Kendari.

“Iya, kemarin itu Fraksi Golkar yang mengusulkan Perda pengelolaan pasar dan pedagang kaki lima,” kata LM. Inarto saat ditemu di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023).

Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari, Sahabuddin menjelaskan, bahwa tujuan mengajukan Perda untuk mengatur pasar swadaya yang didirikan oleh masyarakat dan melakukan penataan terhadap PKL yang ada di ibukota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Dengan adanya usulan Perda ini untuk mengantisipasi pasar-pasar ilegal swadaya yang dibangun sendiri masyarakat. Dan pedagang kaki lima di Kota Kendari tidak menjamur,” jelasnya.

Legislator Kecamatan Mandonga-Puuwatu ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan studi banding di sejumlah daerah tentang pengaturan pasar dan pedagang kaki lima.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari, Sahabuddin saat melaksanakan kunjungan kerja di salah satu pasar di Kota Kendari

Lanjut Sahabuddin, hasil tersebut nantinya akan menjadi rujukan untuk mengatur regulasinya agar bisa memberikan sumbangsi untuk pendapatan asli daerah (PAD) Kota Kendari.

“Supaya masyarakat tidak terhalangi dan bebas berjualan iti harus ada regulasinya. Dengan adanya regulasi itu pemerintah juga menyediakan fasilitas agar bisa memungut PAD,” pungkasnya. (Adv/OS)

Penulis : HR
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *