JMS di SMPN 15 Kendari, Dody: Materi yang Disampaikan UU ITE dan Bahaya Bullying

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 15 Kendari, Rabu (4/10/2023).

Narasumber JMS tersebut, yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH dengan materi yang disampaikan adalah Undang-Undang (UU) ITE dan bahaya Bullying.

Dody menjelaskan, pokok-pokok materi yang disampaikan adalah tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa-siswi kaitannya dengan, UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dan bahaya Bullying di lingkungan sekolah yang saat ini sedang marak terjadi,” jelas Dody.

Setelah selesai pemberian materi, sambungnya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

“Siswa-siswi SMPN 15 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari narasumber, karena diberi hadiah. Acara selesai jam 12.00 Wita, ditutup dengan pemberian cendera mata kepada siswa- siswi dan foto bersama,” sambung Dody.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut di ikuti 50 siswa dan didampingi oleh Kepala Sekolah bersama dewan guru SMPN 15 Kendari.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *