KPU Konawe Selatan Mulai Lakukan Pencermatan DCT Pemilu 2024

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama partai politik (Parpol) terus meningkatkan koordinasi pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Pencermatan terhitung mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023. Tahapan pencermatan DCT ini bagi calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Konsel untuk Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh. Yunan melaui Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso menjelasakan, bahwa dalam tahapan tersebut Parpol atau peserta Pemilu 2024 diperkenankan untuk mengubah nama, nomor urut, daerah pemilihan (Dapil) dan foto bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukannya.

“Ada Kemungkinan berubah nama, nomor urut dan foto serta Dapil Bacaleg masih bisa terjadi berdasarkan persetujuan Ketua Umum dan Sekjen masing-masing partai politik. Namun, dengan catatan semua persyaratan harus dipenuhi atau dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Eko sapaan akrabnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/9/2023).

Menurut Eko, jika terdapat nama baru yang diajukan Parpol sebagai bakal calon legislatif, maka bakal dilakukan verifikasi administrasi seluruh persyaratannya, termasuk validasi di lapangan untuk memastikan keabsahannya.

Begitu juga terhadap Bacaleg dari kepala daerah maupun kepala desa (Kades), TNI/Polri dan PNS harus memenuhi syarat yang disertakan SK keputusan pemberhentian dari pihak yang berwenang. Jika tidak ada sampai tanggal 3 Oktober maka akan dinyatakan gugur.

“Pengajuan perubahan ini dapat dilakukan selama rentang waktu tahapan pencermatan DCT Pemilu 2024, selama 10 hari melaui aplikasi sistem informasi pencalonan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Konsel, Anton Roberto bahwa tahapan pencermatan DCT merupakan masa-masa penting dan menentukan yang akan digunakan pada tahapan selanjutnya.

“Kami berharap parpol dapat berkoordinasi dan meningkatkan komunikasi dengan KPU perihal hal-hal yang dilaksanakan pada masa pencermatan rancangan DCT sebelum DCT ditetapkan,” ujarnya.

Anton memastikan, KPU memberikan pelayanan terbaik kepada peserta Pemilu 2024 terkait pencermatan DCT sekaligus mengingatkan berhati-hati dan fokus guna menghindari potensi persoalan.

“Setelah tahapan pencermatan DCT, kami akan melaksanakan tahapan penyusunan DCT pada 4 Oktober – 3 November 2023, kemudian menetapkannya pada 4 November 2023,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, KPU Konsel telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 429 orang yang lolos atau masuk daftar Bacaleg, 271 laki – laki dan 158 perempuan dari 17 partai politik.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *