Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Resmi Buka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di UHO

Oyisultra.com, KENDARI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba membuka kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Provinsi Sultra tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 25 – 27 September 2023, di Kampus Hijau Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

MIC merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI Kemenkumham RI dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual, dengan memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan kepada seluruh lapisan masyarakat guna mendorong potensi kuantitas dan kualitas Kekayaan Intelektual Indonesia.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba menyampaikan apresiasinya pada seluruh tamu undangan dan peserta yang hadir.

“Momen ini begitu tepat untuk menciptakan suatu kolaborasi yang apik bisa menghadirkan rekan-rekan dari bagian kepariwisataan, kebudayaan, tokoh masyarakat adat, para peneliti, seniman dan kreator muda,” ungkapnya.

Silvester juga mengungkapkan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, karena hal tersebut merupakan aset yang sangat berharga bagi suatu daerah.

Olehnya itu, tidak hanya hak cipta sebagai salah satu kekayaan intelektual yang perlu dilindungi, namun KIK pun tak kalah penting untuk dilakukan pencatatan.

Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023, dirangkaikan dengan pemberian sertifikat Kekayaan Intelektual serta penghargaan pada Pemerintah Daerah dan Stakeholder lainnya yang telah mendorong informasi terkait Pelindungan Kekayaan Intelektual di Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini juga memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri bagi masyarakat yang ingin konsultasi bisa datang dan akan didampingi oleh tim expert dari DJKI. Selain itu, adapula sosialisasi kekayaan intelektual serta Pemeran UMKM dan Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Mudah-mudahan melalui kegiatan ini masyarakat Sulawesi Tenggara untuk para kreator, pelaku seni, pegiat budaya, masyarakat adat dan para OPD terkait akan termotivasi dan mendaftarkan maupun mencatatkan kekayaan Intelektualnya agar dapat terlindungi sehingga dapat diberdayakan untuk komersialisasi serta dapat merasakan manfaat ekonominya.” tutupnya.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *