Kemenkumham Sulawesi Tenggara Sosialisasikan Pembayaran CSM Pada Bendahara Satker

Oyisultra.com, KENDARI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi pembayaran melalui Cash Management System (CMS) di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Kanwil Kemenkumham Sultra.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba yang diwakili Plt Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Ahmad Sahrun bersama Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Kamis (14/9/2023).

Munculnya produk pembayaran digital semakin mengurangi penggunaan uang kartal yang sudah dianggap kurang efisien dan kurang praktis. Atas dasar itu, pemerintah terus berinovasi menciptakan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi para bendahara Satker di kementerian/lembaga.

Salah satu inovasi tersebut, yakni CMS yang merupakan layanan perbankan bagi institusi pemerintah untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi CMS ini merupakan suatu langkah untuk mendorong kegiatan penggunaan transaksi non tunai melalui fitur CMS pada rekening virtual bendahara.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham Sultra dalam sambutannya, Plt Kadiv Administrasi Ahmad Sahrun menyampaikan, dengan berbagai kemudahan pada fitur-fitur yang ditawarkan CMS Banking, bendahara pengeluaran pada masa modern seperti hari ini dapat melakukan tugasnya dengan mudah, praktis dan aman dikarenakan semua data tersimpan secara digital dalam sistem CMS Banking.

Kegiatan ini menghadirkan 4 narasumber dari Mitra Kanwil Kemekumham Sultra, yaitu Ishak Kepala Unit Bank Negara Indonesia (BNI), Nadia KPPN Sulawesi Tenggara, Nur Fidiawati dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Relationship Manager dan Muh Ali Akbar dari Bank Syariah Indonesia (BSI), serta para peserta yang hadir terdiri dari bendahara seluruh Satker di lingkungan Kemenkumham Sulawesi Tenggara.

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *