LPMP Serahkan Draf Dugaan Keterlibatan Korupsi PT RRA di Blok Mandiodo ke Kejati Sulawesi Tenggara

Oyisultra.com, KENDARI – Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan beberapa draf tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan keterlibatan Direktur Utama PT Rifki dan Raisya Anursyah (RRA) dalam pusaran kasus korupsi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam UBPN di Blok Madiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Selasa (5/9/2023).

Kepala Bidang Advokasi Hukum dan HAM LPMP Sultra, Afdhal mengatakan, pihaknya telah menyambangi Kantor Kejati Sultra guna menyampaikan sekaligus menyerahkan beberapa draf tuntutan dugaan keterlibatan kasus korupsi Direktur Utama PT RRA di IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.

“Kejati Sultra untuk segera memeriksa Dirut PT RRA, karena menurut informasi yang kami himpun Dirut PT RRA kami duga ikut terlibat dalam melakukan kasus korupsi PT Antam UBPN Konut,” ujarnya.

Afdhal membeberkan, keterlibatan Direktur Utama PT RRA bukan hanya dalam kasus korupsi di Blok Mandiodo, tetapi juga diduga melakukan jual beli ore nikel menggunakan dokumen terbang milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

“Kami juga menyampaikan kepada Kejati bahwa kami menduga kuat PT RRA ini melakukan jual beli ore nikel tanpa dokumen lengkap sendiri, sehingga mereka menggunakan dokumen terbang untuk memuluskan transaksi jual beli ore,” cetusnya.

Apabila, tambahnya, dalam waktu dekat ini Kejati Sultra belum juga memeriksa yang bersangkutan, maka LPMP akan melakukan konsolidasi untuk aksi demonstrasi besar-besaran.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *