Diduga Minta Imbalan Pendirian Gerai Alfamart, Mantan Wali Kota Kendari Ditahan Jaksa

Oyisultra.com, KENDARI – Setelah menetapkan tersangka pekan lalu. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penahanan kepada tersangka SK (mantan Wali Kota Kendari periode 2017 – 2022) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perizinan PT Alfa Midi.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH menerangkan, bahwa tersangka SK setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kendari.

Peran Tersangka selaku Wali Kota Kendari dalam perkara ini, kata Ade, telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan kampung warna-warni sebesar Rp700 juta sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.

Padahal, tambah Ade, anggaran pengecatan kampung warna-warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun 2021.

“Disamping itu, tersangka SK telah meminta bagian dan menerima saham 5% dari pendirian Anoa Mart yang ada di Kota Kendari,” ujar Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan, Rabu (23/8/2023).

Publisher : MAHIDIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *