Dugaan Korupsi di WIUP Antam, Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Menahan Satu Pejabat Kementerian ESDM

Oyisultra.com, KENDARI – Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu orang pejabat Kementerian ESDM RI sebagai tersangka.

Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan SH MH mengatakan, bahwa dalam kasus di Blok Mandiodo penyidik kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam yaitu YB.

“YB sebagai Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM,” ujar Ade Hermawan dalam rilisnya, Rabu (2/8/2023).

Ade Hermawan menjelaskan, tersangka tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“YB langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Kata Ade, tersangka YB bersama-sama dengan tersangka SM dan tersangka EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yg melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” katanya.

Dalam perkara ini, dengan penetapan 1 (satu) orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).

Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.

Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *