Pasutri Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Muna

Oyisultra.com, MUNA – Pasangan suami-istri (Pasutri) inisial SH dan SRK yang sehari-hari berjualan es buah di depan Kantor Bupati Muna menjadi korban penganiayaan.

Ironinya, saat mereka melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpanya di Polres Muna, malahan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, kejadian bermula pada Senin (24/7/2023) siang sekira pukul 13.30 Wita di depan Aula Kantor Bupati Muna.

SH yang saat itu tengah mengendari motor mengarah ke lapak jualannya tiba-tiba dikagetkan dengan datangnya mobil pick up dari arah jalur sebelah dengan kecepatan tinggi.

Pasutri Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Muna
SH usai mengalami penganiyaan

Tak bisa menghindar, motor yang dikendarai bersama dirinya langsung nyusep di selokan. Saat itu juga dirinya langsung didatangi oleh LM (inisial), tanpa alasan apapun langsung menghajar dengan menggunakan batu sehingga aksi mempertahankan diri tak bisa dihindari.

Istrinya mencoba untuk melerai dan menahan aksi LM yang diduga secara emosional, namun imbasnya harus menjadi korban penganiayaan juga.

Anak korban yang disembunyikan identitasnya menuturkan, setelah kejadian itu, bapaknya mengalami luka bocor pada bagian kepala sehingga harus diperban. Sedangkan, sang ibu mengalami pusing-pusing pada bagian kepala karena ikut terkena pukulan.

Saat melaporkan perkara itu, ternyata LM juga lakukan hal yang sama dengan lapor balik di Mapolres Muna. Sehingga dalam pemeriksaan cepat dan gelar perkara pihak-pihak yang bertikai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Muna.

“Saya heran, masa orang tuaku habis melapor habis dianiaya, satu hari kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujarnya dengan penuh kekecewaan saat ditemui dibilangan Kota Raha, Kamis (27/7/2023).

Pasutri Korban Penganiayaan Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Muna
SH saat menjalani perawatan

Dia menilai, proses penetapan tersangka dan penahanan terlalu cepat, bahkan diulur-ulur, sehingga dicurigai inprosedural. Bahkan diduga ada tekanan dan oknum Kanit Res inisial LK di salah satu Polsek wilayah hukum Polres Muna mencoba melakukan intervensi penanganan kasus.

“Kami dibuat berlarut-larut dan kami duga LK ini ikut campur. Muka-muka sombong dan gaya parlentenya saat menemui kami,” sesalnya.

Harapannya, kedua orangtuanya dapat dibebaskan atas segala tuduhan yang dijerat. Apalagi, dirinya merasa menjadi yatim piatu usai kedua orang tuanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dimana lagi kami meminta keadilan, jika penegak hukum tak bisa dipercaya lagi. Kami butuh keadilan,” harapnya.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Asrun menyampaikan, pihaknya melakukan penetapan tersangka dan penahanan berdasarkan bukti yang cukup kuat dan sesuai SOP yang berlaku.

“Kedua belah pihak saling lapor. Gelar perkara sudah kami laksanakan,” katanya.

Penulis : FAISAL SM
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *