Dugaan Korupsi Bandara Busel, Kejari Buton Tetapkan 3 Orang Tersangka

Oyisultra.com, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di Kecamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.

Asintel Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil Ekspose Gelar Perkara Tim Penyidik yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Maka, lanjut Ade, disimpulkan bahwa penyidik Kejari Buton telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti, sehingga tim berkesimpulan dengan terpenuhinya alat bukti tersebut dan bias menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Adapun tersangka yang ditetapkan tim penyeidik setelah dilakukan gelar perkara yaitu berinisial EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan CH ES Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana,” jelas Ade Hermawan.

Ketiga tersangka, kata dia, dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu miliar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah),” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *