Kades Puosu Jaya Divonis 4 Tahun, JPU Kejari Konsel: Terdakwa Ajukan Banding

Oyisultra.com, KENDARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) telah menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Puosu Jaya Kecamatan Konda, yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya inisial (L) dengan kerugian negara sebesar Rp 292 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Hj Herlina Rauf SH MH melalui Kasi Pidsus Baso Sutrianti SH sebagai Ketua Tim JPU menjelaskan, bahwa pada Jumat, 5 Mei 2023 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari telah membacakan putusan dalam perkara ini.

Adapun amar putusannya, kata Baso, Pengadilan Tipikor Kendari menyatakan Terdakwa (L) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Telah melakukan beberapa perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Baso, Minggu (11/6/2023).

Hal ini sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana atau menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa (L) dengan Pidana Penjara selama 4 (empat tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Serta, Terdakwa diberikan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp292 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun 10 bulan.

Vonis majelis hakim tersebut, lanjut Baso, lebih ringan dengan tuntutan JPU yakni 5 tahun 3 bulan, dan membayar denda sebesar sebesar Rp. 362 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

“Setelah mendengar putusan Hakim, Terdakwa (L) mengajukan banding,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *