Kasus Suap PT MUI Masuk Tahap Dua

Oyisultra.com, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suap PT. Midi Utama Indonesia (MUI) dengan tersangka RT dan SM, bertempat di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra, Jumat (9/6/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan, saat penyerahan Tersangka RT dan SM didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk dalam perkara tersebut, melakukan pemeriksaan dan mengajukan pertanyaan terhadap tersangka RT dan SM terkait identitas dan perkara yang dilakukan. JPU juga memeriksa Barang Bukti terkait perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut yang di serahkan oleh Penyidik,” kata Dody.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, lanjut Dody, selanjutnya kewenangan beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kendari.

“JPU melakukan penahanan kepada RT dengan tahanan kota dan SM di rumah tahanan kelas IIa Kendari,” tutupnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *