Dugaan Ilegal Mining, LPMP Minta Kejati Sultra Periksa Pimpinan PT Rifki dan Raisa Anursyah

Oyisultra.com, KENDARI – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Laskar Pemuda Merah Putih (LPMP) Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memeriksa pimpinan PT. Rifki, dan PT. Raisa Anursyah atas dugaan ilegal mining.

Desakan LPMP Sultra itu disampaikan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Rabu (7/6/2023).

Dalam orasinya, Ketua Umum LPMP Sultra, Sarwan menegaskan, bahwa sebagai instrumen negara dalam penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sultra harus memeriksa pimpinan PT Rifki dan Raisa Anursyah, yang diduga beraktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Aksi ini merupakan aksi jilid pertama, untuk meminta Kejati sebagai instrumen negara dalam penegakan hukum agar mengambil langkah hukum memeriksa Dirut PT. Rifki dan Raisa Anursyah, yang diduga beraktivitas tanpa mengantongi IUP. Bahkan telah memperjualbelikan ore nikel tanpa merujuk aturan hukum,” tegas Sarwan.

Sementara itu, Ikbal selaku Ketua Kaderisasi LPMP Sultra memaparkan kronologi rentetan permasalahan ilegal mining PT. Rifki dan Raisa Anursyah lewat orasinya, bahwa cargo milik PT. Rifki dan Raisa Anursyah merupakan barang sitaan Kejaksaan Tinggi Sultra. “Namun kondisi di lapangan PT. Rifki dan Raisa Anursyah masih melakukan pengapalan dan penjualan ore nikel,” singkatnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *