Lantik 9 Pegawainya, Ini Pesan Kajari Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan upacara pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kejari Konsel, bertempat di Aula Kantor Kejari setempat, Rabu (31/5/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah pegawai tersebut dipimpin langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Herlina Rauf SH MH dan dihadiri Kepala Subbagian Pembinaan Nurdin SH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M. Syarief Simatupang SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum yang juga selaku Plh. Kepala Seksi Datun Andi Gunawan SH MH, Kepala Seksi PB3R Budiawan Utama SH.

Serta, Drs. Laode Mazal Amri Ma’ruf, MH.I selaku Rohaniawan Islam, Matius suliady selaku Rohaniawan Katolik, dan para PNS yang dilantik dan para pegawai Kejari Konawe Selatan.

Para pegawai yang dilantik berdasarkan Surat Perintah Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan nomor : PRINT-301/P.3.17/Cp.2/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 dengan nama-nama sebagai berikut :

1. Harum Hardinda SH, Analis Penuntutan (Calon Ajun Jaksa Madya)
2. Icha Fadilla SH, Analis Penuntutan (Calon Ajun Jaksa Madya)
3. Fadilla Dwi Astuti SH, Analis Penuntutan (Calon Ajun Jaksa Madya)
4. Olpen Fatra A.Md, Pengolah Data Perkara dan Putusan
5. Putra Kurnia A.Md, Pengolah Data Intelijen
6. Yan Abdi Setiawan A.Md, Pranata Barang Bukti
7. Vicencia Meirisia S, A.Md, Prana Barang Bukti
8. Rizq Nur Rahmalia Pengawal Tahanan
9. Ilma Adhitya Eka Putri Pengadministrasi Penanganan Perkara

Dalam sambutannya, Kajari Konsel Herlina Rauf menyampaikan harapan kepada para PNS yang baru dilantik, agar dapat menjalankan fungsi dan perannya secara profesional, bertanggung jawab, serta dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja.

Sebagai PNS, kata Herlina, di tuntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan abdi masyarakat.

Herlina mengajak seluruh jajarannya, agar senantiasa meningkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja sebagai salah satu bentuk kewajiban, sekaligus melaksanakan amanah PP No 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Terjemahkan dan laksanakan aksi real UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mengubah paradigma reformasi pada kinerja yang profresional, komitmen pada kepentingan rakyat, serta akuntabilitas sesuai pada tuntutan zaman. Selalu jaga integritas, hindari KKN dan jadilah seorang ASN yang menjadi figure sebagai teladan,” jelas Herlina Rauf.

Penulis : DIN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *