Pemkot Kirim Tiga Pengacara Dampingi Sekot Kendari

Oyisultra.com, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Bagian Hukum resmi memberikan pendampingan hukum kepada Sekretaris Kota (Sekot), Ridwansyah Taridala pasca ditetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Senin (13/3/2023).

Kepala Bagian Hukum Pemkot Kendari, Dr Kurniawan Ilyas menjelaskan, bahwa pemberian bantuan hukum ini berdasarkan UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ayat 1 sampai ayat 4, yakni pemerintah berkewajiban memberikan pendampingan hukum terhadap mereka yang terjerat hukum.

“Atas arahan dari pimpinan, kami telah mengirim tiga orang pengacara untuk melakukan pendampingan hukum terhadap Sekretaris Kota Kendari dalam perkara yang sedang berjalan,” ujar Kurniawan, Jumat (17/3/2023).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya menduga kapasitas Sekot Kendari dalam perkara tersebut hanya melakukan penandatanganan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak dengan tindakan gratifikasi.

“Kami dari tim hukum juga akan menyiapkan ahli, kami optimis melakukan pembelaan terhadap beliau dan akan berusaha semaksimal mungkin,” pungkasnya.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *