Sosper Penyelenggaraan Keolahragaan, ARS: Hal ini Berkaitan Kemajuan Olahraga Sultra

Oyisultra.com, KENDARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Abdurrahman Shaleh (ARS) menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Sultra Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari, Minggu (5/3/2023).

Narasumber sosialisasi Perda (Sosper) ini Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sultra, Trio Prasetio Prahasto. Saat membuka acara, Trio menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Sebab, baru kali pertama Perda ini disosialisasikan kepada pecinta olahraga dan masyarakat Sultra, khususnya di Kota Kendari.

“Kegiatan ini saya berikan apresiasi, karena masyarakat pasti bertanya apa sih itu Perda, apa yang mesti dilakukan khususnya dalam kegiatan keolahragaan. Yang penting diketahui dengan terbitnya Perda ini berarti sudah ada payung hukum yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga DPRD dengan menciptakan regulasi kegiatan olahraga di Sultra,” kata Kepala Dispora Sultra, Trio Prasetio Prahasto saat membuka sosialisasi.

Trio menjelaskan, saat ini organisasi yang menaungi olahraga bukan saja KONI, namun juga ada KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) dan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia yang menaungi olahraga prestasi para penyandang disabilitas.

“Jadi teman-teman yang aktif dikeolahragaan baik itu pengurus, pelatih dan atlet dibawah naungan KONI, saat ini juga sudah ada KORMI, dan juga NPC khusus atlet penyandang disabilitas,” jelasnya.

Sosper Penyelenggaraan Keolahragaan, ARS: Hal ini Berkaitan Kemajuan Olahraga Sultra
Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda

Olehnya itu, lanjutnya, pemerintah setiap tahun menghibahkan anggaran untuk pembinaan prestasi olahraga, berkewajiban untuk membangun atau menyediakan infrastruktur dalam rangka peningkatan prestasi olahraga yang ada khususnya di Sultra.

“Alhamdulillah di PON Pemprov Sultra sudah menganggarkan dengan begitu besar, dan kegiatan Porprov kemarin juga terlaksana dengan baik. Saat ini juga bagi penyandang disabilitas sudah diberikan ruang untuk berprestasi dalam olahraga dan sudah dibina oleh Pemprov dalam hal ini NPC, begitu juga olahraga rekreasi,” pungkas Trio.

Dikesempatan yang sama, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menyampaikan, bahwa olahraga merupakan bagian dari aktivitas keseharian, baik itu dilakukan atas nama kesehatan maupun secara profesional.

ARS mengatakan, olahraga merupakan bagian dari menumbuhkan Indonesia, khususnya Sultra. Saat ini pihaknya tengah membuat Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang keolahragaan.

“Tujuannya untuk membina 14 cabang olahraga (Cabor). Yang menjadi rujukan kita itu masih banyak yang belum mengetahui, yang ada tuntutan,” kata ARS.

Dia juga menjelaskan, sebagai warga negara harus memiliki partisipasi publik untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan olahraga. “Nah, di Perda ini semua diatur,” ujar ARS.

Sebagai Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Imdonesia (PODSI) Sultra, ARS menyebut bahwa di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua yang lalu, Sultra berhasil meraih 15 medali, yang terbagi dalam 5 emas, 4 perak dan 3 perunggu.

“Dan Cabor dayung itu yang mayoritas pengumpul medali,” sebut ARS.

Sosper Penyelenggaraan Keolahragaan, ARS: Hal ini Berkaitan Kemajuan Olahraga Sultra
Foto bersama seusai pelaksanaan sosialisasi Perda No 6 tahun 2019

Dari semua itu, lanjut ARS, dibutuhkan bibit unggul, yang nantinya kemudian diidentifikasi .

“Sebenarnya membina olahraga ini gampang. Kita ini terbagi dalam 17 kabupaten/kota, seharusnya dalam satu kabupaten ada primadona olahraganya,” lanjutnya.

Sehingga dengan hal itu, sambungnya, Sultra mampu bersaing dalam bidang olahraga, baik nasional maupun internasional.

“Seperti contohnya dayung kemarin, saya bisa antar anak-anak sampai ke SEA GAMES Vietnam, dan bisa mendapatkan 3 medali emas, 2 perak, dan 3 perunggu,” sambungnya lagi.

ARS bilang, setelah ada bibit di semua cabor, maka selanjutnya dibutuhkan sarana dan prasarana (Sarpras) yang memadai. Olehnya itu dibutuhkan Rapat Kerja Wilayah (Rakorwil) olahraga yang harus diikuti semua asosiasi cabor.

“Dalam Rakorwil itu, nanti akan dibahas tentang hambatan, kendala, atau ada masukan. Nanti dibicarakan sama-sama. Sehingga olahraga kita, dari tahun ke tahun ada evaluasinya,” kata ARS lagi.

Untuk diketahui, Perda Nomor 6 tahun 2019 yang disosialisasikan ini mengatur, pembinaan dan pengembangan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga pendindikan, pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pembinaan dan pengembangan olahragawan, perpindahan olahragawan, pembinaan pelaku olahraga, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, dan olahhraga disabilitas, serta pengelolaan keolahragaan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, yang mewakili Keluarahan Bende, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan para atlet masing-masing cabang olahraga.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *