Satresnarkoba Polres Konsel Berhasil Meringkus Empat Orang Terduga Pengedar Sabu

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Awal Januari 2023, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus 4 (empat) orang terduga pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pali saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Konsel, Jumat (3/2/2023).

Dalam kasus ini, kata Ismail, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 20 sachet sabu dengan berat 8,54 gram.

Kempat orang yang diamankan itu, yakni RN ( 20) jenis kelamin laki-laki alamat Desa Mekar Jaya Kecamatan Palangga, Konsel dengan menyimpan barang bukti 3 sachet sabu dengan berat 1,77 gram.

Barang bukti lainnya ditemukan pada saat dilakukan pengeledahan pelaku saat tertangkap tangan di dalam kamar mess PT. Patriot yang beralamat di Desa Mekar Jaya Kecamatan Moramo Utara. “Pelaku ditemukan sedang mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu dan ditemukan sebanyak 2 paket serta barang bukti lainnya,” ujar Ismail.

Setelah dilakukan interogasi, lanjutnya, diketahui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang karyawan PT. Patriot yang bass campnya beralamat di Desa Mekar Jaya, Moramo Utara, sehingga kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.

“Pada tanggal 7 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membekuk satu orang pelaku inisial SR (30) jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Tongkoseng Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana dengan barang bukti 1 paket sabu,” ujarnya.

Kemudian, sambung Ismail, pada 31 Januari 2023 sekira pukul 19.30 Wita Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konsel mendapat informasi dari warga, bahwa di Desa Wawondengi Kecamatan Moramo, Konsel kerap terjadi tindak pidana peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku AS (19) jenis kelamin laki-laki, alamat Desa Wawondengi Kecamatan Moramo sebagai pengguna dan pengedar narkoba.

“Kemudian Tim Opsnal melakukan tehnik under cover terhadap terduga pelaku didalam rumahnya, dan ditemukan barang bukti 1 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram serta barang bukti lainnya,” terang Ismail.

Setelah itu, Satresnarkoba Polres Konsel kembali menerima informasi terkait peredaran narkoba. Tim Opsnal langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut, setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku yang inisial ASR (41) dari Kelurahan Lapuko, Konsel berhasil diamankan dirumahnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 16 sachet paket sabu, serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Jadi di awal Januari 2023 ini sudah empat orang pelaku, pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu yang kami amankan, dengan barang bukti sebanyak 20 sachet paket sabu dengan jumlah total 8,54 gram,” pungkasnya.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *