DPRD Konsel Tetapkan Perda Perumda Wawowonua

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Wakil Bupati (Wabup) Konawe Selatan (Konsel), Rasyid menghadiri langsung rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Kabupaten Konsel, bertempat di Aula Utama DPRD Konsel. Senin (30/01/2023).

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo didampingi Wakil Ketua II Hj. Hasnawati, dan dihadiri Anggota DPRD lainnya, serta para Kepala OPD lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

Ketua Komisi II DPRD Konsel, Nadira saat membacakan pandangan akhir fraksi mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Pertama, kata Nadira, transformasi bentuk badan hukum Perusahaan Daerah dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja Perusahaan Daerah. Selain itu juga transformasi diharapkan akan meningkatkan kualitas dan manajemen perusahaan daerah, dalam rangka mendapatkan dan meningkatkan keuntungan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Konsel dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak.

DPRD Konsel Tetapkan Perda Perumda Wawowonua
Anggota DPRD Konsel saat mengikuti rapat paripurna penetapan Perda Perumda Wawowonua

Selanjutnya, rekrutmen organ Perumda Wawowonua Konawe Selatan (Dewan Pengawas, direksi) dan pegawai Perumda harus dilakukan melalui proses yang transparan, berlandaskan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta mengutamakan kompetensi calon.

“Maka dengan demikian seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Konawe Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Kabupaten Konawe Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Nadira.

Sementara itu, Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan, bahwa Perusahaan Daerah Kabupaten Konsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan sejak Tahun 2011 dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat.

Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang sudah ada paling lama 3 tahun wajib disesuaikan.

Dijelaskan, sebagai peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur BUMD diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sebagai aturan operasional maka dalam membentuk dan menyelenggarakan BUMD secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

“Kita berharap dengan ditetapkannya Perda Perumda Wawowonua Kabupaten Konsel tersebut dapat membantu dan menunjang kebijaksanaan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya,” pungkas Wabup Rasyid.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *