Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Sopir di Baubau Ditangkap Polisi

Oyisultra.com, BAUBAU – Seorang warga asal Kecamatan Wolio yang berprofesi sebagai sopir di Kota Baubau inisial BK (58) diduga tega mencabuli anak dibawah umur inisial DA (17) yang memiliki keterbelakangan mental.

Dalam menjalankan aksi bejatnya, BK terduga pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 ribu hingga 10 ribu untuk memanggil korban.

Kelakuan bejat pelaku pertama kali diketahui oleh istrinya yang melihat korban berada di dalam rumahnya. Korban kemudian mengaku telah dilecehkan, hingga akhirnya pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Baubau.

Pelaku mengaku telah dua kali menjalankan aksinya itu, yaitu pertama pada 2022, dan kedua Minggu (8/1/2023). Korban dan pelaku merupakan tetangga, diduga aksi bejatnya itu dilakukan di rumah pelaku.

“Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun sehingga korban DA tidak berani bersuara, kemudian pelaku melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Baubau, Rabu (11/1/2023).

Terkait motifnya, kata Bungin Masokan, pelaku hanya ingin menikmati aksinya dan memanfaatkan kondisi korban yang diduga mengalami keterbelakangan mental.

Bungin menjelaskan, saat ini terduga pelaku BK sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) Miliar.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, AKBP Bungin Masokan juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pelaku cabul, terutama masyarakat yang berada di lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap kejahatan yang terjadi.

Kapolres Baubau meminta agar masyarakat segera melaporkan di kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan, agar pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : LITA
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *