Awal 2023, Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Dua Lokasi

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Awal tahun 2023 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) langsung tancap gas dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Hal itu terlihat usai melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di dua lokasi yang berbeda.

“Dua pengedar narkoba bersama barang bukti sabu berhasil kami amankan di dua lokasi yang berbeda, dan saat ini sedang kami lakukan pendalaman,” ujar Kasat Narkoba Polres Konawe Selatan, AKP Ismail Pali SH MM, Minggu (8/1/2023).

Ismail menjelaskan, kedua terduga pelaku yang diamankan ialah RNH (21) warga Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan dan S alias R (30) warga Kecamatan Tontonunu Kabupaten Bombana.

Kata Ismail, kedua terduga pelaku tersebut terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu yang sudah siap edar.

“Lokasi penangkapan terhadap RNH di Bass Camp PT. Patriot Desa Sambahule Kecamatan Baito, Konsel. Sedangkan S alias R ditangkap di Bass Camp PT. Patriot yang ada di Desa Mekar Jaya Kecamatan Moramo Utara, Konsel. Keduanya dilakukan penangkapan pada Sabtu, 7 Januari 2023, kemarin,” jelas Ismail.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 13.10 Wita, dan setelah kita lakukan penyelidikan dengan matang kemudian kami lakukan penangkapan terhadap RNH,” tambah Ismail.

Ismail juga mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penangkapan. RNH langsung digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Konsel untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan terhadap RNH didapat informasi bahwa narkoba jenis sabu di dapat dari salah satu temannya yang ada di wilayah Kecamatan Moramo Utara.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa narkoba jenis sabu didapat dari S alias R yang merupakan teman RNH yang ada di Kecamatan Moramo Utatra, dan berdasarkan keterangan tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap S alias R bersama barang buktinya,” ungkapnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari RNH, lanjut dia, yakni 1 (satu) saset 0,71 gram, 1 (satu) saset 0,53 gram, 1 (satu) buah Bong/alat hisap, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pirex kaca, 2 (dua) buah korek gas, 1 (satu) buah Handphone Android merk Xiaomi Redmi warna biru.

“Sedangkan barang bukti dari hasil penangkapan terhadap S alias R yaitu 1 (satu) saset narkotika jenis sabu berat bruto 0,52 gram, 1 (satu) buah Bong/alat hisap, 1 (satu) Ball saset kosong, 2 (dua) buah pirex kaca, 3 (tiga) buah sendok pipet, 1 (satu) buah sumbu alat pembakar, 1 (satu) buah kotak sikat gigi, dan 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo warna merah,” terang Ismail.

Ismail menambahkan, saat ini kedua terduga pelaku sedang dalam pemeriksaan, penyidik menjerat dengan tindak pidana narkotika dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *