Satresnarkoba Polres Konsel Berhasil Ungkap 18 Kasus di 2022

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap 18 kasus peredaran gelap narkoba pada tahun 2022.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali SH MH saat melaksanakan konferensi pers kasus narkoba, yang dihadiri langsung Kapolres Konsel, AKBP Wisnu Wibowo SH SIK M.Si didampingi Kasi Humas, AKP Muslimin Ganyu, bertempat di ruang press release Humas Polres Konsel. Kamis (1/12/2022).

“Di tahun 2022 ini kami telah melakukan penyidikan terhadap 18 kasus dengan jumlah pelaku 29 orang serta barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 70, 03 gram, dan saat ini masih ada 1 kasus yang tinggal menunggu pemeriksaan dari JPU,” ungkap Kasat Satresarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali.

Ismail menjelaskan, bahwa selama tahun 2022 Satresnarkoba Polres Konsel telah melakukan proses penyidikan dengan jumlah 18 kasus narkoba jenis sabu. Jumlah ini, kata dia, ada peningkatan jumlah kasus pada tahun 2021 yang berjumlah 13 kasus, tahun 2022 ini naik menjadi 18 kasus.

“Ada kenaikan jumlah kasus dari tahun 2021 sebanyak 5 kasus,” jelasnya.

Usai Kasat Satresnarkoba melakukan pemaparan giliran Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo memberikan keteranganya. Kata dia, untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya kenaikan kasus narkoba di tahun 2023, Polres Konawe Selatan akan melakukan sosialisasi kepada semua lapisan masyarakat tentang bahaya narkoba.

“Untuk menekan kenaikan jumlah kasus narkoba di tahun 2023 mendatang, Polres Konawe Selatan akan melakukan kegiatan-kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba agar masyarakat tahu dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba, baik sosialisasi melalui media online, media sosial serta dengan turun langsung kepada masyarakat. Dan hal ini sudah kami lakukan sebagi upaya pencegahan,” jelas Wisnu Wibowo.

Selain itu, Wisnu Wibowo juga menyampaikan kepada masyarakat, untuk tidak segan-segan melaporkan kepada Polres Konawe Selatan bila ada gangguan Kamtibmas baik masalah narkoba maupun masalah-masalah lainnya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di Call Centre 110 atau ke Nomor Pelayanan Polres Konsel di nomor 0821-2425-2022.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *