Dua Pekan Melarikan Diri, Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Reskrim Polres Konawe Selatan

Oyisultra.com, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Unit Reskrim Polsek Tinanggea berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiyaan warga Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea.

Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Henryanto Tandirerung, STK., SIK menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap RSB (22) terduga pelaku penganiyaan terjadi pada Jum’at, 25 November 2022 sekira pukul 13.20 Wita bertempat di Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan.

“Penangkapan terhadap RSB dilakukan lantaran pada Rabu, 9 November 2022 sekira pukul 11.30 Wita diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban saudara, Putu Edi S warga Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea,” jelas Iptu Henryanto. Sabtu (26/11/2022).

Hendry menuturkan, setelah melakukan penganiayaan RSB kemudian melarikan diri, dan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 minggu RSB berhasil ditangkap.

“Usai melakukan penganiayaan, Pelaku RSB melarikan diri selama dua pekan. Kita backup Polsek Tinanggea melakukan lidik dan alhasil kemarin, Jum’at (25/11) pelaku berhasil kita amankan,” tutur Henryanto Tandirerung.

Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa kepada terduga pelaku di jerat dengan pasal penganiayaan, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tinanggea.

Penulis : MAN
Publisher : FITRI F. NINGRUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *